Jumat, 24 Juni 2016

MAKALAH : PENGHALANG KEWARISAN (AL-HAJB) - (MAWARIS)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya di tetapkan hak kepemilikan harta bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al Qur’an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus di terima semuanya dijelaskan sesuai dengan kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu atau bahkan sebatas saudara seayah atau seibu. Karna Islam telah mengatur tentang hukum waris dan ajarannya terdapat pada hukum islam maka sebagai umat Islam harus mengetahui tentang hukum waris tersebut.
Dalam ilmu waris bukan hanya dikenal adanya atauran siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, ada juga hal yang membuat seseorang yang mendapkan warisan karena ada suatu hal membuat orang tersebut haknya menjadi hilang atau gugur, sehingga orang tersebut tidak jadi menerima warisan. Selain itu ada juga seseorang yang seharusnya mendapat warisan namun ia akan terhalang karena ada orang lain yang lebih berhak mendapat bagiannya.
B.      RumusanMasalah
Berdasarkan dari pemikiran judul makalah ini, yaitu. Dalam rangka mempermudahkan pembahasan terhadap apa yang dimaksud dalam makalah ini, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah sebagai berikut:
1.     Apa pengertian dari hujub dan apa perbedaan antara hujub dengan hirman?
2.     Apa saja macam-macam hujub?
3.     Siapa saja ahli waris yang terhalang dan menghalangi?
4.     Bagaimana contoh-contoh dari hujub dalam kehidupan?
C.      TujuanMakalah
Berdasarkan pada judul, uraian latar belakang dan pokok permasalahan yang diangkat dan dijelaskan di atas maka, tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.     Mengetahui dan mengerti apa definisi dari Hujub dan perbedaan antara hujub dengan hirman.
2.     Mengetahui dan memahami macam-macam dari hujub.
3.     Mengetahui siapa saja ahli waris yang terhalang dan yang menjadi penghalang.
4.     Mengetahui dan dapat mengidentifikasi contoh konkrit dari hujub dalam kehidupan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Definisi Al Hujub dan Perbedaan antara Hujub dan Hirman
Hujub menurut bahasa adalah halangan. Sedangkan menurut syara’ halangan warisan baik seluruhan atau sebagian. Ungkapan para fuqaha Hujub adalah halangan ahli waris tertentu untuk memperoleh seluruh warisan atau sebagiannya, karena adanya orang lain yang tidak bersamanya dalam bagian, seperti tershijabnya kakek oleh ayah, terhijabnya suami dari setengah menjadi seperempat karena anak.
Perbedaan antara Hujub dengan Hirman
Hujub bukan hirman. Hirman adalah terhalangnya seseorang untuk mewarisi, karena adanya salah satu penghalang warisan seperti membunuh. Anak yang membunuh tidak mewarisi karena adanya pembunuhan padahal penyebab warisan eksis, yakni kekerabatan. Orang yang dihalangi kriteria tidak menghijab yang lain, tapi dianggap tidak ada. Orang yang mati yang meninggalakan anak yang membunuh, istri dan ayah maka istri mendapatkan seperempat, seakan-akan mayat tidak mempunyai anak, sedangkan ayah mendapatkan ashabah.
Adapun hujub adalah halangan mewarisi bukan karena penyebab yang menghalangi tapi karena adanya seseorang yang lebih dekat pada mayit. Orang yang di hijab oleh seseorang juga bisa menghujab yang lain. Dia dianggap ada. Orang yang mati meninggalkan ayah, ibu dan dua orang saudara sekandung maka ibu mendapatkan seperempat karena adanya dua orang saudara perempuan sekandung, maka ibu mendapatkan seperenam karena adanya dua orang saudara perempuan sekandung, sementara keduanya di mahjub oleh ayah. Kadang-kadang ayah menghijab yang lain dengan pengurangan atau penghalang, seperti saudara-saudara laki-laki bersama dengan ibu dan ayah, seperti ibunya dihijab oleh ayah, dan dia dihijab ibunya ibunya ibu.
Berdasarkan semua itu maka penghalang dalam hujab bukanlah karena kriteria yang eksis pada yang dihalangi itu. Maka tidak ada keharusan adanya hak pewaris. Penghalang dalam hirman adalah karena kriteria yang eksis pada yang dihalangi, seperti dia membunuh, kemudian karena hal itu hak warisan menjadi hilang.
Tidak termasuk hujub berkurangnya bagian-bagian ashabul furudh karena berkumpulnya orang yang sejenis dengan mereka pada saat sendirian, seperti para istri. Bagian istri jika sendirian adalah seperempat atau seperdelapan. Jika istri berbilang maka mereka mendapatkan bagian yang sama.
Tidak termasuk hujub juga, berkurangnya bagian karena aul, ketika bagian-bagian bertambah dari asal masalah.
B.      Macam-Macam Al Hujub
Al Hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).
1.     Al-Hujub Bil Washfi
Al-Hujub Bil Washfi berarti orang-orang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, yang termasuk al-hujub bil washfi yaitu:
a.      Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha tentang jenis pembunuhan.
·       Mazhabhanafimenentukanbahwapembunuh yang dapatmenggugurkanhakwarisadalahsemuajenispembunuhan.
·       Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya pembunuh yang sengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris.
·       Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi pengugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, ataubahkanhanyamemberikankesaksianparasaksi lain dalampelaksaanqishashatauhukumanmatipadaumumnya.
·       Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuh yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya di qishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai pengugur hak waris.
b.     Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun di warisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris ayahnya akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam. Dan juga siapapun yang seharusnya termasuk ahli waris, tertapi kebetulan dia tidak beragama islam, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris muslim.
Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir. Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi yaitu murtad. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa murtad tergolong orang yang berbeda agama, karena orang murtad tidak dapat mewarisi harta orang islam.
Sementara itu, orang yang murtad menurut beberapa ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak menerima atau mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Karna orang yang murtad sama saja dengan orang yang berbeda agamanya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim.
c.      Budak
Seorang yang bersetatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuanya. Jadi semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak memiliki hak milik.
2.     Al-Hujub Asy-Syakhshi
Al-hujub asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang di karenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hujub asy-syakhshi terbagi menjadi dua yaitu:
a.      Hujub Nuqshan
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dari bagian yang lebih tinggi menjadi bagian bagian yang lebih rendah, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Hajib-Mahjub Nuqshan
No
Ahli Waris
Bagian
Terkurangi oleh
Menjadi
1
Ibu
 1/3
anak atau cucu
1/6


 1/3
 2 saudara atau lebih, saudara L/P, saudara sekandung/ seayah/ seibu
1/6
2
Bapak
As
anak laki-laki
1/6


As
anak perempuan
1/6 + As
3
Isteri
 ¼
anak atau cucu
1/8
4
Suami
 ½
anak atau cucu
¼
5
saudara perempuan sekandung /seayah
 ½
anak atau cucu perempuan
‘amg

saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih
 2/3
6
cucu perempuan garis laki-laki
1/2 
seorang anak (pr)
1/6
7
saudara perempuan seayah
 ½
seorang saudara (pr) sekandung
1/6




b.     Hujub Hirman
Hujub hirman yaitu ahli waris yang terhalang warisan sama sekali. Ahli waris menurut hujub hirman ada dua macam:
1)     Ahli warisyang tidak dihujub dengan hujub hirman.
Ada beberapa ahli waris yang tidak terkena hujub hirman. Mereka terdiri dari enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah ; Anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, suami dan istri.
2)     Ahli waris yang terkena hujub hirman
Ada beberapa ahli waris yang terkena hujub hirman. Mereka terdiri dari; kakek dengan ayah, anak laki-laki dari anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak-anak perempuan dari anak laki-laki dengan dua anak perempuan dan anak laki-laki, saudara-saudara perempuan seayah dengan dua saudara perempuan sekandung dan seorang saudara laki-laki sekandung, yang terakhir saudara-saudara laki-laki secara mutlak oleh anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, dan oleh ayah.
Hujub hirman didasarkan pada dua kaidah:
1)     Setiap orang yang dekat kepada mayit dengan perantara maka perantara itu menghijabnya, baik itu anak-anak ibu-mereka mendekat kepada mayit melalui ibu, mereka  juga mewarisi bersama dengan ibu seperti kakek dengan ayah, nenek (ibunya-ibu) dengan ibu.
2)     Yang paling dekat menghijab yang paling jauh, seperti yang tersebut dalam ashabah-ashabah, seperti beberapa nenek dengan ibu. Ibu menghijab semua nenek. Yang dekat menghijab yang jauh. Anak-anak perempuan dari anak laki-laki dengan anak laki-laki atau anak perempuan. Anak laki-laki dari anak laki-laki dengan anak laki-laki yaitu pamannya. Anak laki-laki dari anak laki-laki menghijab anak laki-laki saudaranya, karena kedekatan tingkatanya.

C.      Contoh-Contoh Al Hujub
1.     Seorang wafat meninggalkan Istri, seorang saudara sekandung, seorang saudara laki-laki seayah, seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, maka istri mendapatkan seperempat, saudara perempuan sekandung setengah, saudara laki-laki ashabah yang mengambil sisa, anak laki-laki dari saudara laki-laki terhijab oleh saudara laki-laki.
2.     Seorang wafat meninggalkan ahli waris suami, ibu, seorang anak perempuan, saudara laki-laki seibu, seorang saudara perempuan seayah, seorang paman sekandung, maka suami seperempat, ibu seperenam, seorang anak perempuan setengah, saudara-saudara laki-laki seibu terhijab oleh anak perempuan, seorang saudara perempuan seayah ashabah dengan anak perempuan yang mengambil sisa. Paman terhijab oleh anak perempuan, seorang saudara perempuan seayah ashabah dengan anak perempuan mengambil sisa. Paman terhijab oleh saudara perempuan seayah. Asal masalah 12.
3.     Dua orang seaudara sekandung, dua orang saudara perempuan seayah, ibu, ibunya, ayah seorang anak laki-laki dari dari saudara laki-laki sekandung, maka dua orang pertiga, dua orang saudara perempuan seayah terhijab oleh dua orang saudara perempuan sekandung, ibu seperenam, ibunya ayah terhijab oleh ibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung ashabah yang mengambil sisa. Asal masalah 6.
4.     Seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, dua orang istri, nenek, dua orang saudara perempuan sekandung, seorang saudara laki-laki seayah, maka seorang anak perempuan setengah, seorang anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, dua orang istri seperdelapan, nenek seperenam, dua orang saudara perempuan sekandung ashabah yang mengambil sisa, saudara laki-laki seayah termahjub oleh dua saudara laki-laki sekandung, asal masalah 24.
Seorang anak perempuan, seorang anak perempuan dari laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung, ibunya ibunya ibu, ibunya ayah, maka seorang anak perempuan mendapatkan setengah, seorang anak perempuan dari anak laki-laki seperenam, seorang saudara perempuan sekandung ashabah yang mengambil sisa, ibunya ayah seperenam, ibunya ibunya ibu terhijab oleh ibu yang dekat. Asal masalah 6.



DAFTAR PUSTAKA
Az-zuhalili, Wahbah. 2007. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10. Jakarta: Darul Fikri
Maruzi, Muslich. 1981. Pokok-pokok ilmu waris. Semarang: Mujahidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar